Waralaba sistem syariah – contoh waralaba yang populer saat ini adalah waralaba syariah. Karena selain halal dan berkah, didalamnya terdapat perjanjian kedua belah pihak yang jelas sehingga dapat menghindari kemungkinan berselisih antara pemilik dan pembeli waralaba.
Waralaba sistem syariah juga dikenal dgn istilah lain dalam bahasa inggris yaitu franchise. Franchise adalah hubungan kerjasama antara pemberi waralaba syariah dgn penerima waralaba syariah dimana penerima waralaba syariah akan menbisakan hak utk menjalankan usaha dgn memanfaatkan hak kekayaan intelektual. Perlu juga Anda cermati bahwa ada beberapa keuntungan dari melakukan bisnis waralaba. Beberapa keuntungan dari mengikuti waralaba bisnis sistem syariah adalah :
- Waralaba sistem syariah memiliki resiko kegagalan berbisnis lebih kecil
Ketika Anda telah mengambil keputusan matang akan mulai terjun di dalam dunia bisnis waralaba, Anda harus memilih dan mengerti waralaba syariah yg berkualitas dan terbukti keuntungannya. Menurut pengalaman sebagian orang yg mengikuti bisnis ini, mereka mengatakan bahwa membangun bisnis independen atau mandiri yg dimulai dari nol memiliki resiko yg lebih besar utk gagal namun berbeda hal nya dgn berbisnis waralaba, ketika Anda mengikuti program waralaba syariah bisa dipastikan bahwa resiko kegagalan bisnis para franchise cukup kecil sekitar 20 % sampai 30 % saja.
- Waralaba sistem syariah memberikan bimbingan utk berbisnis kepada mitra
Keuntungan selanjutnya yg akan Anda rasakan ketika mengikuti waralaba syariah adalah adanya berbagai bantuan bisnis dari pemilik waralaba, salah satu contoh adalah berupa peralatan, bahan baku, konsultasi, pelatihan dan promosi usaha. Tentus saja beberapa hal tersebut sangat berguna utk modal mengembangkan bisnis Anda.
- Waralaba Sistem Syariah Memasarkan merek yg sudah populer
Karena waralaba syariah adalah bisnis yg instan, Anda tidak perlu repot menciptakan sebuah brand baru yg membuat Anda mempromosikan brand atau merek baru yg belum pasti akan menbisa perhatian dari masyarakat. Karena Anda hanya perlu memasarkan kembali sebuah brand yg sudah dikenal masyarakat luas. Dgn ini Anda akan dgn mudah mendatangkan konsumen.
Setelah mengetahui keuntungan bisnis waralaba syariah pasti belum lengkap jika tidak sekalian mengetahui kekurangan dalam berbisnis waralaba syariah ini.
Beberapa kekurangan dari waralaba sistem syariah yaitu :
- Biaya relative lebih mahal
- Terkukung dgn konsep yg sudah disepakati di waralaba
- Taruhan reputasi bersama
Jadi keuntungan utama waralaba sistem syariah ketika bergabung adalah brand produk usaha yg kita pasarkan telah dikenal baik oleh konsumen sehingga kita bisa dgn mudah melakukan pemasaran. Setelah mengetahui banyak mengenai keuntungan dari waralaba apakah Anda tidak ada minat utk ikut bergabung di waralaba syariah? Silahkan daftarkan diri Anda utk mengawali kesuksesan yg nyata!
Info lebih lanjut, ayo segera hubungi kami di 0812 3119 071 atau cek web kami https://cornerkebabonline.com/ 🙂
Referensi Hukum Waralaba sistem syariah
Merupakan sebuah konsep kerjasama yang menguntungkan antara dua pihak dalam mengembangkan usaha masing masing, baik franchisor maupun franchisee, Hal ini sesuai dengan Firman Allah Taala dalam konsep Ta’awun dan syirkah
Firman Allah SWT :” “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.[5]
Dalam Surat Shaad Allah Taala berfirman :” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”[6]
Rasulullah juga menerangkan sisi positif dari bersyarikat ini yaitu dalam hadist Qudsi:
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan : Bersabda Rasulullah SAW: sesungguhnya Allah SWT berkata: ” Aku adalah yang ketiga (penolong) dari dua orang yang bersyarikat, selama salah satunya tidak menghianati kawannya, apabila ia berhianat maka aku keluar dari persyerikatan dua orang itu”.[7]
Kemudian menolong sesama merupakan hal yang terpuji, dengnnya akan datang pertolongan Allah, seperti sabda Rasulullah SAW: yang diriwayatkan dari abi hurairoh : ” Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba tersebut menolong saudaranya[8].
Dalam Fiqh Islam ada dua hal yang menjadi penilaian pada konsep Waralaba / Franchise yaitu;
Pembelian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek dagang, penemuan dan ciri khas produk atau menejemen usaha sebagai hak paten yang dimiliki Franchisor, sedangkan HAKI merupakan benda maknawi yang memiliki nilai jual. Ulama menjelaskan beberapa hal yang berkenaan tentang hak maknawi ini, seperti pada karya ilmiyah, penemuan hasil riset, dsb meupakan hal yang boleh dijual dengan catatan bahwa franchisee yang telah menerima lisensi harus mendapatkan pengarahan standarisasi mutu produk, agar konsumen tidak dirugikan karena mutu produk yang berbeda[9].
Konsep kerjasama pada Waralaba ada kaitannya dengan Syirkatu Uquud, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam usaha untuk mendapatkan hasil yang dapat dinikmati bersama. Syirkatul uqud (kerjasama dalam akad perdagangan )memiliki lima jenis yaitu[10]:
* Satu : Terdiri dari Dua atau beberapa pihak yang berserikat dalam modal dan tenaga. Ini disebut Syrikatul ‘Inan.
* Dua : Berserikat dalam sebuah transaksi dimana salah satu pihak dengan harta/modal dan pihak lain dengan tenaga. Inilah yang disebut Mudharabah.
* Tiga : Berserikat dalam sebuah transaksi dimana semua pihak tidak memilik modal tapi mereka bisa mengadakan barang dengan modal kepercayaan, kedudukan dan semisalnya, Ini disebut Syrikatul Wujuh.
* Empat : bersyerikat dalam usaha dengan badan/tenaga mereka dalam sebuah bisnis dan mereka berbagi dari keuntungan yang di dapat. Ini disebut Syrikatul Abdan.
* Lima : Syirkah yang tergabung dalamnya empat jenis syerikat di atas. Ini disebut Syrikatul Mufawadhah.
Maka dalam konsep franchese memiliki salah satu konsep dari syirkah, yang mana Franchisee mengeluarkan modal untuk operasional usahanya, sedangkan Franchisor memberikan Hak patennya berupa hasil dari penelitian dan suplay barang atau produk yang yang diwaralabakan, maka keadaan ini dapat dikategorikan syirkatul Inan[11], dikarenakan keduanya mengeluarkan modal dan tenaga, akan tetapi bila jenis waralaba hanya berupa pemberian merek dagang/ lisensi, pelatihan Standar mutu produk dan menejemen oprasional, adapun biayanya murni ditanggung Franchisee maka ini bisa disebut Mudhorobah, karena Franchisor akan menerima royalty dari tenaganya atau biasa disebut HAKI (Hak Kekayaan Intelektua).
Franchise atau waralaba sistem syariah Corner Kebab
Corner kebab merupakan usaha yang cukup matang karena telah berjalan sejak tahun 2007. Usaha ini benar-benar di mulai dai bawah karena usaha ini hanya bermula dari 3 outlet kecil. Dan kini usaha waralaba makanan timur tengah Corner Kebab ini sudah mencapai lebih dari 400 outlet dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.Corner Kebab menyajikan menu makanan ala timur tengah dengan rasa nikmat dan dijamin kehalalannya. Dengan rasa yang begitu nikmat Corner Kebab berkembang menjadi The Trully Kebab atau kebab yang sebenarnya. Karena Corner Kebab menyajikan ke aslian makanan timur tengah.
Bagi Anda yang berminat atau tertarik menjalankan usaha kebab segera hubungi 0812 3119 071 atau kunjungi head office di Kompleks Ruko Ogie Plaza Blok A Nomor 2&3, Jl. Siliwangi No 8 Pamulang Tangerang Selatan.