Waralaba Kebab Syariah

Waralaba kebab syariah – waralaba syariah adalah waralaba yang sangat berkembang akhir-ahir ini. Sekarang adalah zamnnya orang mencari bisnis yang halal yang berbasis syariah dan tenatunya tanpa berhubungan dengan riba. Franchise adalah nama lain dari waralaba, banyak dari sebagian orang yang juga menggunakan isitilah tersebut. Contoh waralaba syariah cukup banyak, diantaranya adalah waralaba kebab syariah dengan brand Corner Kebab.Waralaba kebab syariah

Bagaimanakah sistem waralaba syariah itu? Inilah yang biasanya ditanyakan oleh orang yang baru belajar mencoba untuk berbisnis waralaba yang amandan halal. Memiliki cita-cita menjadi pengusaha sukses pastinya ada di setiap benak kebanyakan pengusaha. Mereka rela melakukan banyak hal upaya yang dilakukan demi tercapainya tujuan utama yaitu kesuksesan yang diimpikan masing-masing pengusaha. Mulai dari hal terkecil seperti belajar dan mempelajari kisah-kisah pengusaha sukses yang lain hingga berani mencoba sendiri melakukan berbagai bisnis yang memiliki peluang belum pasti pun terkadang juga di jalankan. Sampai akhirnya, suatu saat akan mencapai saatnya dimana anda cocok dengan bisnis yang dijalankan, sehingga mimpipun akan sukses terwujud.

Di antara langkah menjadi pengusaha sukses adalah dengan mengikuti program bisnis waralaba atau franchise dari pihak tertentu lebih baiknya anda memilih waralaba yang aman seperti waralaba kebab syariah. Dengan mengikuti progam bisnis tersebut, tidak perlu waktu yang lama Anda dapat memiliki unit usaha yang sudah teruji dan terbukti keberhasilannya dan memiliki merek yang sudah dikenal banyak orang, keunggulannya Anda bisa langsung menjalankan usahanya. Dengan mengikuti sistem waralaba tersebut, bisa dikatakan Anda telah memangkas waktu perjalanan, karena dalam waktu singkat dan  instan Anda memiliki unit usaha yang dikenal luas di masyarakat, sehingga efeknya adalah kemudahan dalam mendapatkan pasar. Belum lagi dari franchisor (pihak pemilik waralaba) terkadang juga akan memberi dukungan promosi, pendampingan, hingga bantuan teknis lainnya agar bisa memastikan usaha Anda berjalan dengan lancar dan sukses.

Nah, sebagai umat islam, tentunya kita perlu mengadakan peninjauan apakah bisnis waralaba tersebut menggunakan sistem waralaba yang syari’ atau tidak. Dalam dunia waralaba sendiri pasti akan selalu berkaitan dengan hal-hal seperti kekayaan intelektual, hak cipta, pembagian keuntungan, dan kepemilikan unit usaha. Semua bagian itu perlu adanya sebuah perjanjian tunggal dalam satu akad, misalnya menyewa sebuah nama Corner Kebab untuk dipakai sebagai brand makanan kebab dengan menggunakan segala sistem yang ada selama kurun waktu 3 tahun. Jadi kalau Corner Kebab menerapkan waralaba syariah maka si franchisor tidak dibenarkan masih meminta hasil keuntungan ketika franchisee menjalankan usaha menggunakan brand Corner KEbab.

Pada Dasarnya waralaba yang halal seperti waralaba kebab syariah itu ketika sistem perjanjiannya hanya untuk satu hal dalam satu akad, sehingga ada kejelasan antara kedua belah pihak dalam transaksinya. Yang tidak syariah itu dimana ketika dalam perjanjian satu akad terdapat dua hal yang berbeda.

Di sinilah dua kepentingan itu bertemu dan bersinergi.

Ikuti terus artikel waralaba kebab syariahWaralaba kebab syariah

Si franchisor atau yang punya brand (dalam istilah ekonomi Islam biasa disebut Mudharib) dalam hal ini berkontribusi dengan pengalaman, brand, dan sistem bisnisnya. Sedangkan franchisee atau pembeli waralaba (dalam istilah ekonomi Islam biasa disebut Shahibul Maal) berkontribusi dengan modal, baik uang maupun aset.

Kita bisa menjadikan dua kepentingan tadi tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang tidak melanggar syari’ah & berlandaskan keadilan. Kita sebut saja franchise dengan prinsip syari’ah.

Berarti franchise syari’ah memiliki karakteristik utama:

  1. Tidak mengenal adanya franchise fee. Hal ini dikarenakan usaha belum berjalan. Setiap keuntungan akan dinikmati setelah usaha berjalan dan ada keuntungan.
  2. Royalty fee atau lebih tepatnya bagi hasil diambil dari gross profit atau net profit. Bisa dihitung bulanan, 3 bulanan, atau sesuai kesepakatan.
  3. Usaha tersebut menjadi milik bersama. Proporsi kepemilikan saham dan bagi hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Biasanya tergantung kepada karakteristik bidang usahanya. Dan kepemilikan usaha ini bisa dibatasi waktu atau bisa juga selamanya, tergantung kesepakatan.
  4. Dalam kerjasama ini, franchisee (shahibul maal) bisa terlibat dalam manajemen usaha ataupun tidak.

Baca Juga waralaba kebab syariah

Catatan:

Selain karakteristik2 di atas, kita berasumsi bahwa produk atau jasa yang diperjual-belikan adalah halal.

Profit akan bisa dinikmati oleh kedua belah pihak manakala usaha tersebut sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan. Jika belum menghasilkan profit, maka kedua belah pihak juga tidak akan mendapatkan apa-apa.

Dengan karakteristik seperti di atas, maka kedua belah pihak (franchisor/mudharib & franchisee/shahibul maal) akan memiliki tanggungjawab yang sama untuk memajukan usaha tersebut.

Tidak seperti yang banyak terjadi sekarang, yang lebih banyak merugikan pihak franchisee. Karena pihak franchisor sudah ‘mengambil profit’ di depan, sehingga kadang-kadang menjadi kurang peduli kepada keberhasilan usaha.

Dengan konsep ini, pihak franchisor tetap dapat mengembangkan usahanya dengan modal pihak lain, dan orang yang ingin memiliki usaha (franchisee) dapat memulai usahanya tidak dari nol.Waralaba kebab syariah

Waralaba Kebab Syariah Corner Kebab

Corner kebab merupakan usaha yang cukup matang karena telah berjalan sejak tahun 2007. Usaha ini benar-benar di mulai dai bawah karena usaha ini hanya bermula dari 3 outlet kecil. Dan kini usaha waralaba makanan timur tengah Corner Kebab ini sudah mencapai lebih dari 400 outlet dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.Corner Kebab menyajikan menu makanan ala timur tengah dengan rasa nikmat dan dijamin kehalalannya. Dengan rasa yang begitu nikmat Corner Kebab berkembang menjadi The Trully Kebab atau kebab yang sebenarnya. Karena Corner Kebab menyajikan ke aslian makanan timur tengah.

Bagi Anda yang berminat atau tertarik menjalankan usaha kebab segera hubungi 0812 3119 071 atau kunjungi head office di Kompleks Ruko Ogie Plaza Blok A Nomor 2&3, Jl. Siliwangi No 8 Pamulang Tangerang Selatan.Waralaba kebab syariah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *